Keperkasaan Oknum TNI Ini Buat Binor Di Bogor Ketagihan, Ngaku Jarang Puas Dengan Suami
SN pun bernasib sial. Ia dipecat dan dipenjara setelah terbukti bersalah dalam sidang pengadilan militer tingkat pertama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Keperkasaan oknum TNI berinisial SN membuat seorang wanita di kabupaten Bogor ketagihan.
Terlebih, wanita yang berinisial XX tersebut jarang sekali mendapatkan kepuasan dari suaminya.
Sudah belasan kali XX dan SN berhubungan intim. Padahal mereka sama-sama memiliki keluarga.
Perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar oleh suami XX.
SN pun bernasib sial. Ia dipecat dan dipenjara setelah terbukti bersalah dalam sidang pengadilan militer tingkat pertama.
Perselingkuhan oknum TNI dengan istri tetangganya tersebut berawal saat keduanya sering bertemu.
Oknum TNI dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja XX.
Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan XX merupakan tetangga.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.
SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.
Begitu juga XX yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.
SN dan XX pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.
Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal XX dan suaminya.
Hubungan SN dan XX semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.
Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji XX.
Hubungan mereka berlanjut dan XX sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.
Sekitar September 2017, SN dan XX jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.
Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah XX memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.
SN terpancing dengan cerita XX dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.
Setelah hari itu, SN dan XX melakukan sederet hubungan intim lainnya.
Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan XX.
Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.
Saat itu suami XX melihat XX dan SN keluar dari salon milik XX dan suami XX lekas curiga.
Salon milik XX diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.
Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan XX.
Dari situlah XX dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.
Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami XX pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang.
Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.
Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua)
hari.
Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. Berkas putusannya pun sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum TNI Ajak Istri Tetangga Selingkuh Sampai 14 Kali Berhubungan Intim.