Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: PH Pengurus KUD Asal Pelalawan Minta Majlis Hakim Bebaskan Terdakwa, Ini Jawaban Jaksa

Dwi Setiarini membacakan 12 halaman eksepsi kliennya tersebut dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK-- Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi Bin Jalaluddin dan Darsino Musirin, Ketua dan Bendaraha KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan, Dwi Setiarini dan Eko Saputra meminta majlis hakim membebaskan kedua terdakwa.

Alasannya, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.

Hal tersebut diungkapkan dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus jual beli lahan seluas 122 Ha milik KUD Tunas Muda, kampung Teluk Merbau, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (19/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Dwi Setiarini membacakan 12 halaman eksepsi kliennya tersebut dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey.

“Dakwaan JPU banyak yang salah, yang juga memuat KUD Maju Bersama, padahal Mawardi dan Darsino tidak pernah mengatasnamakan KUD Maju Bersama, namun hanya bertindak sebagai KUD Sialang Makmur,” kata Dwi Setiarini.

Selain itu, ia juga membantah 4 dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa. Unsur yang didakwakan juga tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.

Ia memohon kepada majlis untuk membebaskan kedua terdakwa.

“Memohon kepada majlis agar kiranya berkenan memberikan putusan sela membebaskan kedua terdakwa dari tahanan Rutan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Dwi.

Semua eksepsi tersebut disimak secara cermat oleh JPU Kejari Siak, Maria Pricilia.

Ia akan mengajukan tanggapan tertulis untuk menjawab semua nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Sebab pihaknya memberikan dakwaan karena ada unsur pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tindakan terdakwa.

“Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis Yang Mulya,” kata Maria.

Majlis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa dilaksanan Jumat (21/5/2021). Kedua terdakwa tetap dihadirkan secara virtual dari Rutan kelas II B Siak.

Di luar persidangan, Dwi dan Eko mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU banyak sekali yang tidak sesuai dengan tindakan terdakwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved