Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: PH Pengurus KUD Asal Pelalawan Minta Majlis Hakim Bebaskan Terdakwa, Ini Jawaban Jaksa

Dwi Setiarini membacakan 12 halaman eksepsi kliennya tersebut dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

Pada intinya, kata dia, semua dakwaan tersebut batal demi hukum sehingga pihaknya memohonkan kepada majlis agar membebaskan kedua terdakwa.

“Ada banyak sekali dakwaan yang salah, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat yang diajukan JPU. Pasal yang didakwakan juga bertentangan dan ada penyebutan nama KUD yang salah.

Jadi kami yakin klien kami akan dibebaskan majlis dari semua dakwaan JPU,” kata Dwi.

Untuk diketaui, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif.

Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.

“Jadi intinya ada 4 dakwaan tersebut, bahwa terdakwa menggunakan surat palsu, melakukan penyerobotan lahan, penipuan dan juga penggelapan,” kata JPU Maria, sebelumnya.

Terkait eksepsi yang dibacakan PH terdakwa ditanggapinya santai.

Sebab, pihaknya akan menjawab dan menanggapi hal tersebut secara gamblang pada sidang Jumat besok.

Pihaknya juga mengaku akan lebih siap meghadapi kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Bahkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang kompeten untuk menghadapi perkara tersebut.

“Satu kali sidang kami menyiapkan 5 saksi, dan kami juga menyiapkan saksi ahli yakni 2 orang dalam perkara ini,” kata dia.

PH KUD Tunas Muda Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved