Video Berita
VIDEO: JPU Sebut Nota Keberatan PH Terdakwa Tidak Berkualitas Membatalkan Surat Dakwaan
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur
Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM-- SIAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak menanggapi nota keberatan terdakwa Mawardi dan Darsino (Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur), Jumat (21/5/2021) dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli lahan koperasi seluas 122 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
JPU Emilia Herman menegaskan dalam sidang tersebut bahwa eksepsi Penasehat Hukum (PH) yang tidak berkualitas untuk membatalkan surat dakwaannya.
“Sudah selayaknya kami meminta agar majlis tidak mempertimbangkan atau menolak secara keseluruhan nota keberatan PH terdakwa, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan dengan surat dakwaan sebagai dasar,” kata Emilia Herman secara lantang.
Emilia melanjutkan, PH terdakwa dalam nota keberatannya mengatakan surat dakwaan JPU kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.
Selain itu, PH terdakwa juga mengatakan bahwa dakwaan tidak menjelaskan peranan dari kedua tersangka dalam perkara itu.
Kemudian PH terdakwa juga menyebut bahwa terdakwa tidak pernah bertindak atas nama KUD Maju Bersama melainkan hanya bertindak sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.
“Dari semua nota keberatan itu, kami menilai sudah masuk ke ranah pokok perkara, padahal eksepsi seharusnya tidak boleh menyinggung pokok perkara sebagaimana hukum acara pidana,” kata Emilia.
Menurut Emilia, JPU sudah menguraikan fakta dalam surat dakwaan.
Untuk diketaui, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif.
Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.
Sementara PH terdakwa, Eko Saputra dan Dwi Setia Rini sebelumnya menyampaikan dakwaan JPU tidak cermat karena terdakwa dianggap dari KUD Maju Bersama, padahal dari KUD Sialang Makmur.
Selain itu nota keberatan juga mengatakan terdakwa tidak melakukan pemeliharaan 122 ha karena tidak terdaftar dalam neraca keuangan dan tidak termasuk aset.
Pada sidang lanjutan perkara ini, majlis hakim Bangun Sagita Rambey mengatakan putusan sela dilaksanakan pada Senin (24/5/2021).
Kedua terdakwa yakni Mawardi dan Darsino dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Siak, secara offline dihadiri PH-nya Eko Saputra dan Dwi Setiarini.
Dedy Reza sebagai PH pelapor dari KUD Tunas Muda mengapresiasi replik JPU, sebab secara substansi eksepsi tidak boleh menyentuh ranah pokok perkara.
Berdasarkan hal tersebut layak majlis menolak eksepsi PH terdakwa tersebut.
“Dari persoalan, ada muncul nama KUD Maju Bersama.
Ini aneh, sebab pada 2011-2012 perikatan ini adalah antara KUD Tunas Muda, klien kita dengan KUD Sialang Makmur sebagai pembeli, ketua KUD Sialang Makmur waktu itu adalah terdakwa saat ini,” kata Dedy.
Setelah terjadi cidera bayar atau wan prestasi.
Pada 2013 dilaksanan adendum pelunasan pembayaran. Dari addendum itu pihak Mawardi memunculkan nama lain, yakni Kelompok Tani Maju Bersama.
“Padahal huhungan hukum terjadi antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.
Munculnya kelompok tani Maju Bersama adalah penyelundupan hukum dan ini jelas menyalahi. Meskipun ada addendum tidak boleh mengubah pokok persoalannya,” kata Dedy.
Dedy Reza menjelaskan, kliennya, Ketua KUD Tunas Muda, Setiono nyaris kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar.
Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan.
Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur.
Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019.
KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
“Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Proses hukum berlanjut hingga sekarang,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com /Mayonal Putra)