Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pantesan Punya Rp 11 Miliar Meski Pengangguran, Dua Warga Jember Ini Ternyata Punya Mesin Cetak Uang

Usut punya usut, mereka ternyata memiliki mesin pencetak uang sendiri.  Uang yang mereka cetak pun bukan uang asli, melainkan uang palsu.

Tayang:
tribunjabar/daniel andrean damanik
UANG PALSU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pengangguran GUF (45) yang merupakan warga Kecamatan Bongas dan IM (46) warga Kecamatan Wuluhan Jember, Jawa Timur ini memiliki uang Rp 11 miliar. 

Padahal semua orang tahu jika mereka tidak memiliki pekerjaan.

Usut punya usut, mereka ternyata memiliki mesin pencetak uang sendiri. 

Uang yang mereka cetak pun bukan uang asli, melainkan uang palsu.

Untuk memuluskan praktik jahat mereka, keduanya menggandeng CAR (52) warga Kecamatan Lelea dan SAM (42) warga Kecamatan Lohbener sebagai pengedar.

Tidak hanya uang palsu dalam bentuk rupiah, polisi juga mengamankan 49 lembar mata uang Canada belum dipotong, 29 bundel mata uang dollar Amerika, dan 1 bundel mata uang dollar Singapura.

Adapun untuk modus operandi yang dilakukan tersebut, mereka mengaku mencetak uang palsu untuk keuntungan pribadi.

Hal itu mereka lakukan dengan modus ritual penggandaan uang.

Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih percaya dengan ritual penggandaan uang secara ghaib.

Aksi mereka pun berhenti usai ditangkap aparat Polres Indramayu, Jawa Barat.

"Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, keempat tersangka ini merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.

Total ada sebanyak 11.500.000.000 uang palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan polisi.

Beberapa di antaranya masih dalam bentuk cetakan dan belum dipotong sebanyak 55 lembar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, dan Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 100 miliar," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pengangguran Cetak Uang Palsu Untuk Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved