Video Berita
VIDEO: Hakim Tolak Eksepsinya, Begini Reaksi PH Terdakwa Kasus Penyerobotan Lahan KUD di Siak
Akinatnya, pihak KUD Tunas Muda membuat laporan ke Polres Siak, hingga Mawardi dan Darsino ditetapkan tersangka oleh Polres Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK-- Majlis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Mawardi dan Darsino, Ketua dan dan Bendahara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan pada sidang putusan sela, Senin (24/5/2021) menjelang magrib di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.
JPU Kejari Siak persiapkan 20 saksi termasuk saksi ahli menghadapi persidangan selanjutnya dalam perkara penyerobotan, penipuan, pemalsuan dokumen dan penggelapan lahan seluas 122 Ha ini.
Jadwal sidang agenda putusan sela tersebut sempat tertunda karena banyaknya agenda sidang di PN Siak.
Majlis hakim Bangun Sagita Rambey yang didampingi 2 hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti secara tegas membacakan inti-inti dari putusan.
“Dengan ini memutuskan bahwa majlis menolak secara keseluruhan eksepsi dari PH terdakwa.
Perkara ini akan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya yakni memeriksa saksi-saksi,” kata Bangun Sagita Rambey.
Pada sidang tersebut, di pihak JPU dihadiri Maria Pricilia dan PH terdakwa Dwi Setia Rini dan Eko Saputra.
Sedangkan dua terdakwa Mawardi dan Darsino dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Majlis meminta tanggapan JPU dan PH terdakwa terkait putusan tersebut.
Kedua pihak menerimanya dan menyiapkan saksi untuk menghadapi sidang berikutnya.
“Kami akan menghadirkan 20 saksi Yang Mulia,” kata Maria.
Dari 20 saksi yang akan dihadirkan JPU tersebut di antaranya akan ada saksi ahli.
Sekurang-kurangnya ada 2 ahli yang akan dihadirkan. Sementara PH terdakwa mengatakan akan menghadirkan sekurang-kurangnya 5 saksi.
Pihak terdakwa tidak berencana menghadirkan saksi ahli.
“Kami menghormati putusan majlis hari ini, tentu kita siap menghadapi sidang berikutnya.