Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Hakim Tolak Eksepsinya, Begini Reaksi PH Terdakwa Kasus Penyerobotan Lahan KUD di Siak

Akinatnya, pihak KUD Tunas Muda membuat laporan ke Polres Siak, hingga Mawardi dan Darsino ditetapkan tersangka oleh Polres Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

Sementara ini kami siapkan 5 orang saksi,” kata dia.

Dalam eksepsinya, PH terdakwa meminta majlis membebaskan kliennya dari semua dakwaan JPU.

Alasannya, dakwaan JPU tidak cermat dalam melihat perkara tersebut, sebab kliennya tidak pernah mengataskannamakan dari KUD Maju Bersama, malainkan hanya berada di KUD Sialang Makmur.

Urusan kliennya dengan KUD Tunas Muda di kecamatan Dayun, kabupaten Siak atas nama KUD Sialang Makmur.

Eksepsi tersebut ditanggapi JPU dalam repliknya bahwa PH terdakwa masuk ke ranah materi perkara.

Padahal eksepsi tidak boleh menyentuh ranah pokok perkara.

Karena itu JPU nyatakan eksepsi PH terdakwa tidak berkualitas untuk membatalkan surat dakwaan.

Sebelumnya JPU menjatuhkan 4 dakwaan untuk Mawardi dan Darsino dengan pasal alternatif. Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penyerobotan lahan dan penggelapan ini berawal dari jual beli lahan antara KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.
KUD Tunas Muda nyaris kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan tersebut.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar.

KUD Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu.

Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved