Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Rp 41 M di RSUD Indrasari Rengat Lanjut, Siapa yang Terseret?

Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau , hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan atau Bankeu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Rp 41 M di RSUD Indrasari Rengat Lanjut, Siapa yang Terseret? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau , hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan atau Bankeu sebanyak Rp 41 miliar tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kasus dugaan korupsi Bankeu Rp 41 miliar di RSUD Indrasari masih lid (penyelidikan, red)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (26/5/2021).

Ia memastikan, penanganan dugaan korupsi Bankeu Rp 41 miliar di RSUD Indrasari ini masih akan terus berlanjut.

Jaksa masih mengumpulkan alat bukti, mulai dari mengumpulkan keterangan pihak yang terindikasi mengetahui kegiatan itu hingga dokumen terkait.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com , Bankeu Rp 41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari.

Tapi juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).

Untuk memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, tim jaksa juga sudah turun langsung ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam Bankeu itu.

Menurut Marvelous, jika ada laporan masuk, maka kejaksaan selaku aparat penegak hukum harus mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 (KUHAP).

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021.

Sejumlah orang sudah dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu.

Beberapa diantaranya yaitu Riswidiantoro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.

Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D.

Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan Bankeu tahun 2016.

Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kajati Riau saat itu, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

RSUD Indrasari mendapat kucuran Bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. 

Uang itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan.

Adapun jumlahnya mencapai Rp 36 miliar.

Sementara sisanya, Rp 5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berita terkait Dugaan Korupsi lainnya

Baca juga berita berjudul " Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Rp 41 M di RSUD Indrasari Rengat Lanjut, Siapa yang Terseret? " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Rp 41 M di RSUD Indrasari Rengat Lanjut, Siapa yang Terseret? " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved