Remaja 13 Tahun di Riau Berhasil Kabur dari Penjara, Kini Jadi Buronan, Status Titipan Simpang Siur
Seorang remaja 13 tahun di Riau berhasil kabur dari penjara, statusnya masih buron, sedangkan status titipan simpang siur
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang remaja 13 tahun di Riau berhasil kabur dari penjara, statusnya masih buron, sedangkan status titipan simpang siur.
Tahanan yang merupakan remaja 13 tahun itu sudah berstatus terpidana, namun jaksa masih banding dalam kasusnya.
Kaburnya tahanan remaja 13 tahun itu dari Polres Rohul menyisakan banyak pertanyaan.
Diantaranya, siapakah yang berkewajiban melakukan supervisi tahanan itu.
Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi mengatakan, tahanan berinisial SP itu merupakan tahanan titipan pengadilan yang tengah dalam proses persidangan.
"Memang betul. Persidangan tahanan itu sudah ada putusan.
Tapi, kan belum diserahkan eksekusinya ke Kejari untuk diserahkan ke Lapas," kata Ari.
Dia menilai, tahanan itu masih berstatus tahanan Pengadilan sampai adanya perintah eksekusi kepada kejaksanaan untuk selanjutnya.
"Kejari dan PN Pasir tidak punya ruang tahanan.
Makanya, setiap tahanan yang ada itu kita titipkan ke polisi untuk sementara.
Nanti, tiap kali sidang, tahanan kita jemput dan hadirkan sesuai kebutuhan persidangan," paparnya.
Sementara, Humas PN Pasir Pangaraian Rudy Cahyadi mengatakan, tahanan berinisial SP itu sudah memiliki putusan tetap.
"Namun, karena Jaksanya banding. Maka, tahanan itu tetap dalam proses penahanan," kata Rudy.
Dia juga membantah jika status tahanan itu adalah titipan Pengadilan Negeri.