Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibakar Cemburu, Pria di Indragiri Hilir Bayar Orang Untuk Bunuh Suami dari Mantan Istri

HA (40), seorang pria di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau membayar seorang pria untuk menghabisi nyawa suami mantan istri nya.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com
Sarjik, korban pembunuhan yang dilakukan oleh eks suami dari istrinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG – HA (40), seorang pria di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir , Riau membayar seorang pria untuk menghabisi nyawa suami mantan istri nya.

pembunuhan suami mantan istri itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) di sebuah acara orkes di kawasan Kecamatan Keritang.

Saat itu, HA meminta P (20) untuk menghabisi Sarjik (44), suami baru dari mantan istrinya.

HA tega meminta P untuk menghabisi Sarjik karena ia kesal sang istri menikah lagi setelah mereka bercerai

P yang telah mendapatkan intruksi akhirnya berhasil menjalankan tugasnya dengan menikam Sarjik di sebuah acara orkes, Jum'at (28/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut, pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Baca juga: Kecelakaan Bus Rapi dan Bus Makmur di Tol Pekanbaru-Dumai, Ada Korban yang Terjebak Dalam Bus

Baca juga: Mobil Panjat Trotoar di Pekanbaru, Tabrak 2 Motor dan 1 Petugas Kebersihan, Ini Penyebab Kecelakaan

Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Akhirnya korban di bawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Kotabaru Siberida sekitar pukul 04.00 WIB dan di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan,

Korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik,

beberapa warga juga melaporkan peristiwa pembunuhan suami mantan istri  tersebut ke Mapolsek Keritang.

“Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB,”

ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/21).

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.

Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik.

Ia mengaku sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved