Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi Asyik Makan Ikan Bakar,Mendadak Wajib Tes Antigen, Ada yang Reaktif, Langsung Digiring ke Sini

Lagi asyik makan ikan bakar, mendadak wajib tes antigen, ternyata ada yang reaktif langsung digiring ke Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Lagi Asyik Makan Ikan Bakar,Mendadak Wajib Tes Antigen, Ada yang Reaktif, Langsung Digiring ke Sini. Foto:Petugas melakukan rapid antigen terhadap pengunjung Ikan Bakar Pamuncak, Sabtu (29/5/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Lagi asyik makan ikan bakar, mendadak wajib tes antigen, ternyata ada yang reaktif langsung digiring ke Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru.

Petugas mendapati satu pengunjung yang reaktif usai menjalani rapid antigen di Ikan Bakar Pamuncak, Sabtu (29/5/2021) malam.

Mereka mendapatinya saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Riau.

Informasi Tribunpekanbaru.com, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan menggelar razia di rumah makan itu.

Mereka lantas menggelar tes rapid antigen secara mendadak.

Ada 49 orang menjalani rapid antigen di rumah makan itu. Hasilnya ada satu orang reaktif sehingga harus jalani isolasi di RSD Madani.

"Jadi dari hasil rapid antigen ada satu yang reaktif," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com , Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, tim juga menggelar razia dan tes rapid antigen di Hang Out Cafe.

Ada 88 orang menjalani tes rapid antigen dan hasilnya negatif.

Iwan menyebut bahwa razia ini bentuk sosialisasi Surat Edaran Nomor 1617/STP/SEKR/V/2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.

Mereka juga menyebut bahwa razia ini dalam penegakan Perwako No 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19

"Kita juga ingatkan agar tetap disiplin dan taat protokol kesehatan," terangnya.

Sekali Razia Prokes di Kota Pekanbaru Terkumpul Denda Rp 1,5 Juta dari Pelanggar

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan, Jumat (28/5/2021).

Para pelanggar tidak bisa mengelak kala kedapatan tidak memakai masker saat bepergian.

Informasi Tribunpekanbaru.com , para pelanggar terjaring dalam razia di Jalan Tuanku Tambusai. Ada 15 orang yang memilih sanksi denda.

Mereka pun harus membayar denda sebesar Rp 100.000 per orang. Total denda terkumpul mencapai Rp 1.500.000.

"Kita langsung tindak para pelanggar dengan sanksi," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Dirinya mengatakan ada 33 orang terjaring dalam razia ini. Ada 18 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.

"Mereka membantu membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar pasar," jelasnya.

Mereka yang terjaring merupakan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Ada juga pengunjung dan pedagang Pasar Cik Puan.

"Mereka tidak menggunakan masker saat beraktvitas di kawasan publik," ujarnya.

Razia prokes ini meurpakan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 21 tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Kesehatan.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved