Pria Ini Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istrinya,Dendam hingga Rampas Harta Korban Sebagai Ganti Rugi
Penculikan dan perampasan tersebut dilakukan karena G dendam istrinya pernah menjalin hubungan dan menjadi pacar korban.
Editor:
Sesri
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti penculikan.
Menurut Ari, korban dipaksa menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kendaraan Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, uang di ATM Rp 5 juta, dan mengalami luka-luka.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari. (*)