Video Viral

Video: Lagi, Kurir COD Cekcok dengan Pembeli Gara-gara Tak Mau Bayar Sebelum Paket Dibuka

Pada video terlihat seorang kurir meminta bayaran kepada pembeli. Namun pembeli baru mau membayar kalau paketnya dibuka.

Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian lagi kurir bermotor cekcok sama pembeli gara-gara sistem COD (Cash On Delivery).

Akhir-akhir ini ramai kasus kurir jadi korban amarah pembeli jual beli online.

Sebelumnya viral kurir motor diancam pembeli menggunakan pedang katana.

Kini cekcok antara kurir dengan pembeli kemabali terjadi.

Sebuah video diunggah akun Instagram @fakta.indo.

Video tersebut diunggah hari ini, Minggu (30/5/2021).

Pada video terlihat seorang kurir meminta bayaran kepada pembeli.

Namun pembeli baru mau membayar kalau paketnya dibuka.

Hal itu tentu sangat merugikan kurir motor tersebut.

Pasalnya kalau barang yang dikirim tidak sesuai keinginan pembeli, maka tidak akan dibayar.

Kurir berkaos oranye itu pun kembali ke motornya.

Akhirnya pembeli pun memberikan uang kurir tersebut.

Buat yang belum tahu, sistem COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah sampai.

Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran. Shopee juga menulis kan peraturan metode pembayaran dengan COD, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

"Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD," tulis Shopee Indonesia dalam keterangannya.

Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu.

Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.

Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela.

Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.

Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.

Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.(*)

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved