Video Berita
VIDEO: Terlibat Narkoba, Kalapas Tembilahan Pecat Seorang ASN Secara Tidak Dengan Hormat
Seorang ASN berinisial H diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN di lingkungan Lapas Tembilahan, Senin (31/5/21)
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klass IIA Tembilahan membebas tugaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan.
Seorang ASN berinisial H diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN di lingkungan Lapas Tembilahan, Senin (31/5/21).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klass IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono memimpin upacara dan secara langsung mencopot atribut dan seragam dinas milik H di Lapangan Kantor Lapas Tembilahan.
Kalapas Tembilahan menuturkan, berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang bersangkutan secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ungkap Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas menerangkan, berdasarkan Nota Dinas Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN karena menyalahgunakan narkotika golongan bukan tanaman berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dinyatakan bahwa ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Menkumham tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana.
Yang bersangkutan di pecat tanpa hak pensiun setelah terlibat kasus narkoba, dan sudah menjalani hukuman 4 tahun,” ungkap Kalapas.
Menurut Kalapas, pemberhentian ini sudah dilaporkan kepada kadivpas Kanwil KumHam Riau dan Kakanwil Kemenkumham Riau.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini sudah kita sampaikan untuk menjadi periksa atau atensi pimpinan,” imbuhnya.
Kalapas pun berharap kepada ASN di lingkunga Lapas Tembilahan bisa menjadikan pencopotan ini sebagai pembelajaran dalam menjalani tugas.
“Ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Saya menegaskan kepada ASN kita untuk meningkatkan integritasnya dan tanggung jawab agar tidak terlihat dalam hal dilarang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga di ikuti UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via Aplikasi Zoom serta dihadiri Pejabat Eselon IV dan Eselon V Lapas Tembilahan, JFT dan JFU Lapas Tembilahan dan pegawai Work From Home (WFH) secara online.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).