18 Anak Dibawah Umur Dijual Untuk Layani Pria Hidung Belang, Awalnya Dipacari Lalu Dibawa ke Hotel
18 ABG tersebut dijerumuskan ke dunia prostitusi online dengan muncikarinya, AD (27) dan AP (24).
Kini, para korban telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta serta ada juga yang dipulangkan.
Polisi mendapatkan barang bukti yang dari penggerebekan dua hotel itu berupa total uang tunai Rp 750 ribu, alat kontrasepsi, sejumlah ponsel dan struk tagihan hotel.
Adapun 2 orang mucikari yakni AD yang diamanknan di Hotel A, dan dan AP di penginapan B, Jakarta Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 10 tahun dan dena maksimal Rp 200 juta.
Selain itu, para tersangka yang memasrkan korban melalui online dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)
SUMBER: bangkapos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wanita-terlibat-prostitusi-online.jpg)