Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Korupsi Alat Pegara di Disdikpora Rp 4,5 M, Ketua KONI Kuansing Non Aktif 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutan jaksa, Aries Susanto dituntut pidana penjara Rp 7 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 3

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis ketua KONI Kuansing non aktif, Aries Susanto penjara 4 tahun dalam kasus korupsi alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Rinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing

Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam sidang putusan, Kamis (3/6/2021) di Pemgadioan Tipikor Pekanbaru. Sidang srndiri berlansung darung dan dipimpin hakim ketua Saut M Pasaribu, SH, MH.

"Pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua Saut M Pasaribu, SH, MH kala membacakan putusan.

Dalam video ini, putusan lengkap majelis hakim atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Aries Susanto merupakan pihak yang mengerjakan proyek dengan meminjam perusahaan milik Endi Erlian - terdakwa lain dalam kasus ini.

Kasus ini pada tahun anggaran 2019. Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini sebesar Rp 4,5 Miliar.

Hakim juga memvonis denda sebesar Rp 300 juta bagi Aries Susanto.

Aries Susanto juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara. Hasil perhitungan majelis hakim, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,2 Miliar. Namun setelah dikurangi biaya distributor, pelatihan dan sewa gudang, kerugian negara sebesar Rp 860 juta.

Dari Rp 860 juta kerugian negara tersebut, Aries Suanto dibebankan membayar sebesar Rp 796 juta. Pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan setelah pembacaan putusan.

"Bila harta tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, hakim menilai dakwaan primer untuk Aries Susanto seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi. Hakim pun membebaskan Aries Susanto dari dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidair, Hakim menilai terpenuhi. Mulai dari unsur kerugian negara dan unsur secara bersama-sama melakukan korupsi.

Dalam tuntutan jaksa, Aries Susanto dituntut pidana penjara Rp 7 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Aries Susanto juga didakwa dakwaan primair dan subsidair. Oleh jaksa, Aries juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.355.570.000.

Pola korupsi dalam kasus ini yakni penggelembungan/mark up harga barang. Akibatnya, timbulnya kerugian keuangan negara.

Penggelembungan/mark up harga barang dilakukan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU juga dalam dakwaannya membeberkan harga barang yang ditetapkan PT. Grand Sains - pihak distributor.

Harga dari distributor yakni yakni PT Grand Sains - total alat 1 paket Rp 204.546.000 ditambah PPN 10 % sebesar Rp 20.454.600 sehingga harga satu paket sebesar Rp 225.000.000.

Harga HPS yang disusun yakni satu paket Rp 224.999.500. Dalam proyek ini ada 20 paket sehingga total keseluruhan Rp 4.499.990.000.

Ternyata, pihak PT. Grand Sains selaku pihak distributor memberi potongan diskon sekitar 40 persen. Sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. Nah, diskon yang diberikan distributor tidak dikembalikan ke kas Disdikpora Kuansing.

Dalam kasus ini, setelah pekerjaan selesai, terpidana Aries Susanto memberikan fee Rp 60 juta kepada terdakwa Endi Erlian. Pemberian uang tersebut sebagai fee pinjam perusahaan.

Korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved