Surat Bebas Covid19 Palsu

Ada Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di SSK II, Ini Kata Pihak Otoritas Bandara

Pihak Bandara SSK II Pekanbaru, melalui Executive General Manager , Yogi Prasetyo menyatakan mendukung polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas sedang berjaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, yang terlihat sepi, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Untuk tersangka N dikatakan Kapolda Riau, dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak.

"Ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun," ungkapnya.

Terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat bebas covid-19 di Pekanbaru, yang digunakan untuk perjalanan dengan pesawat terbang ini, masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Apalagi, tersangka berinisial N, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.

Salah satu pertanyaan yang mencuat, kenapa sudah sebanyak itu surat bebas covid palsu beredar selama 3 bulan ini, namun penggunanya masih bisa lolos melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Apakah memang hal ini berkaitan dengan pengawasan yang longgar?

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Pertama, pihaknya menyampaikan terimakasih dengan sistem dan kecermatan petugas yang ada.

Menurutnya, pelaku pasti mencari celah dan kesempatan yang bisa dipakai oleh yang bersangkutan.

"Tentu ini sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain, ini adalah cara pelaku supaya bisa terbebas dari pemeriksaan para petugas. Tapi saya garisbawahi, saya berterimakasih dengan kesiapsiagaan petugas kesehatan pelabuhan yang bisa menemukan indikator kecurigaan dari surat palsu ini," ucapnya.

Kemudian, saat ditanyai apakah nanti juga akan ada penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka, menurut Agung, nantinya hal itu akan menjadi bagian perumusan dari proses penyidikan.

Disinggung siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini, Agung menjawab, hal ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.

"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid-19 palsu). Kita sedang mendalami. Namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pria berinisial N, yang merupakan tersangka pemalsu surat bebas covid-19 di Pekanbaru, ternyata seorang calo tiket pesawat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved