Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri yang Tawarkan Hubungan Badan Bertiga Minta Keringanan Hukuman, Berdalih Anak Masih SD

Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang

Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Arti Threesome dan arti Foursome 

Tersangka FN dijerat pasal berlapis terkait keikutsertaan dia mendapatkan keuntungan dari perdagangan manusia yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

"Tersangka beserta barang bukti yang disita dari di salah satu kamar hotel kini diamankan di Polres Mojokerto Kota," tandas Deddy. 

Demikian informasi terkait suami yang jual istri untuk hubungan badan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ingat Pasutri Asal OKI tawarkan jasa Seks Bertiga, JPU Tak Main-main Menuntutnya,dan di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria Ini Mengaku Sepakat Dulu dengan Istrinya untuk Hubungan Badan Bertiga dengan Pria Hidung Belang,


Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved