Kakek Sudah Tua Tapi Tinggi Nafsu, Melihat Cucunya Sedang Tidur, Ia Pun Tega Melakukan Hal Ini

Berinisial SBU, kakek yang berusia 61 tahun tega melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya. Ia warga Sumberjo, Kecamatan Srono, Banyuwangi Jatim

SHUTTERSTOCK
ilustrasi - gadis alami pelecehan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kakek, tega melakukan tindakan dosa terhadap cucunya sendiri.

Nampaknya umur tak menjamin kakek tersebut kehilangan nafsu dan birahinya.

Berinisial SBU, kakek yang berusia 61 tahun itu berasal Desa Sumberjo, Kecamatan Srono, Banyuwangi Jawa Timur.

Bagaimana tidak, kakek itu diam-diam menyelinap ke kamar cucunya, UMU yang berusia 19 tahun.

Melihat sang cucu tidur pakai piyama, SBU ngaku tergoda.
Tanpa banyak berpikir, pelaku langsung menindih tubuh korban.

Selain itu, pelaku juga membekap mulutnya agar korban tidak berteriak.

Aksi bejat sang kakek ini dilakukan saat rumah sedang sepi dan ibunya pergi belanja pagi-pagi setelah subuh.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Senin (7/6/2021).

Tak hanya sekali, kakek tua itu melampiaskan nafsunya dengan menggagahi cucu sebanyak 5 kali.

Jika korban berani menolak, kakek tua itu pun tak segan mengancam akan membunuh korban dan ibunya.

Kakek 61 tahun itu mengancam akan membunuh ibu korban.

Alhasil, korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan itu.

"Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini," ungkap Arman.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian.

Setelah didesak ibu, korban akhirnya mengaku jika telah diperkosa oleh pelaku yang merupakan kakeknya sendiri.

Tak terima, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Srono, pada 17 Mei 2021.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Serupa : Kakek cabuli bocah 14 tahun

Seorang pria harus berurusan polisi setelah dilaporkan merudapaksa gadis 14 tahun.

Dia adalah pria beridentitas Sukarto, kakek tua berusia 71 tahun.

Sukarto tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Bahkan ia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja dianiaya warga.

Sukarto dihajar massa lantaran tepergok melakukan aksi pencabulan DAW seorang gadis 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh pada Sabtu sore (19/5/2021).

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian di rumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang. 

"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban," ujar Andrias Shinta.

Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Betapa kagetnya,  ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang berada ditaruh di dekat tubuh korban.

"Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar," tambahnya

Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa Jokarto. Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil menangkapnya kembali.

Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.

"Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa Jokarto menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa Jokarto." imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang. Kini kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tergoda Lihat Cucu Tidur, Kakek Gelap Mata Lakukan Ini di Kamar, Ancaman Pelaku Bikin Korban Takut

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved