Legalitas Pinjol yang Buat Utang Guru Honorer Membengkak Diusut Polisi, Plus Ancaman dan Intimidasi

Selain mengusut legalitas pinjol, Polisi juga menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Afifah saat utangnya ditagih.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM
Guru Honorer ini pinjam uang untuk bayar utang pinjol 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menindaklanjuti laporan soal membengkaknya pinjaman online seorang guru honorer hingga Rp 206 juta.

Saat ini, polisi sedang merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru bernama Afifah itu.

Setelah itu, polisi akan memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman itu dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan
Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Polisi juga menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Afifah saat utangnya ditagih.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelas Victor.

Victor mengatakan, keterangan dari korban turut akan diminta.

Menurutnya, polisi sudah menjalin komunikasi dengan Afifah, hanya saja belum dimintai keterangannya secara formal.

Selain itu, polisi juga mendalami adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban yang menyebabkan ketakutan.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dengan aplikasi pinjaman online yang meminta mengakses data di kontak telepon seluler.

Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya intimidasi atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Setelah kita download aplikasi apa pun bentuknya jangan sekali-kali berikan izini untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved