Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui
Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM mengatakan pihaknya menjerat kedua terduga pelaku penganiayaan seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kuansing dengan UU tentang perlindungan anak.
"Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MMvdalam konprensi pers, Selasa (8/6/2021) di Mapolres Kuansing.
Kapolres ketika itu didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya.
Dengan menggunakan UU tentang perlindungan anak, kedua terduga pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun.
"Namun dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP," kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto SIK MM pada Tribunpekanbaru.com .
Korban tewas berinisial ML, anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Korban dan sang adik yang juga anak perempuan berusia 11 tahun disiksa dengan sadis oleh paman dan bibinya.
Ibu kedua anak itu telah emninggal dunia, sedangkan ayah mereka di penjara.
Sang kakak akhirnya meninggal dunia akibat mengalami kekerasan yang berulang-ulang.
Sedangkan adik korban yang berinisial AL, mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya.
Kepada polisi pelaku mengaku tega menyiksa 2 keponakannya karena dendam terhadap ayah 2 anak itu.
Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun. BNZ sendiri merupakan suami DL yang baru.
Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi/tante.
Terbongkarnya pembunuhan ini karena laporan sang adik korban ke Polres Kuansing pada 31 Mei lalu.
"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021) dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM
Dalam keterangannya ke pihak kepolisian, adik korban mengatakan korban sering mendapatkan kekerasan dari bibinya.
Karena kekerasan tersebut, kakaknya meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung di belakang pondok dikebun karet.
"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres dalam keterangannya.
Meninggalnya korban diperkirakan akhir Desember 2019 lalu.
Jajaran Polres Kuansing sendiri menemukan jasad yang dikubur di desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah yang terletak di tengah areal perkebunan karet masyarakat, yang berjarak sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggal.
Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan ditemukan celana warna hijau dan ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban.
Tim pun bergerak mencari kedua terduga pelaku. Awal informasi menyebut kedua terduga pelaku berada PT Cahaya Amal Gemilang, Kabupaten Rohil.
Didatangi, ternyata sudah pindah. Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunam karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.
Dari hasil interogasi awal baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, diperoleh fakta perlakukan kekerasan terhadap kedua korban telah berlangsung sejak 2019.
Kekerasan yang diterima kedua korban yakni seperti kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.
Terduga pelaku DL sendiri menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara. Memukul mulut dan gigi korban dengan martil.
Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yanh diambil dari lobang Water Closed (WC).
Korban AL sendiri dipukul terduga pelaku DL menggubakan fyber sehingga mengakami patah tulang hidung.
Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok.
Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri. Namum masih bernafas.
Kemudian kedua pelaku memasukkan korban kedalam karung dan menguburnya di belakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).
Dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehinggi korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat di dalam lubang tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )