Pergerakan WNA Bisa Dipantau Dari Aplikasi, Imigrasi Kelas II Selatpanjang Perkenalkan APOA

Aplikasi ini katanya juga bisa mengawasi lalulintas, pergerakan dan kegiatan orang asing setiap jamnya. 

TribunPekanbaru.com
Imigrasi Selatpanjang menyosialisasikan aplikasi APOA untuk mengawasi WNA 

TRIBUNPEKANBARU.COMKantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang mulai menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi 2 untuk memantau aktifitas warga negara asing (WNA) atau pergerakan orang asing yang ada di Kabupaten Kepulauan Merati.

APOA ini untuk mempermudah pelaku usaha penginapan, seperti hotel, homestay, wisma, mess dan tempat penginapan atau tempat tinggal yang digunakan menampung WNA atau orang asing untuk melaporkan aktifitas WNA tersebut selama berada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Maryana S.Sos, MA mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut ke sejumlah pelaku usaha penginapan dan masyarakat pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

"Aplikasi ini mempermudah kita untuk melakukan pendataan dan juga pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya," ujar Maryana, Kamis (10/6/2021).

Menurut Maryana, kecanggihan aplikasi tersebut telah diupgrade sehingga mampu membaca kode Quick Response (QR) yang tertera di paspor.

"Aplikasi versi sebelumnya belum bisa membaca kode QR. Jadi, versi terbaru ini bisa menscan paspor," jelasnya.

Aplikasi ini katanya juga bisa mengawasi lalulintas, pergerakan dan kegiatan orang asing setiap jamnya. 

Selain APOA, Imigrasi Kelas II Selatpanjang juga memperkenalkan Layanan Eazy Passport.

Fasilitas ini adalah layanan kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pemberian Paspor.

Dengan Layanan Eazy Passport ini, warga tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Imigrasi.

Selain itu, layanan ini juga memberikan pelayanan emergency terhadap orang sakit.

"Eazy Paspor, memberikan kemudahan kepada pemohon untuk pelayanan paspor. Jadi pelayanan ini diajukan oleh komunitas, instansi pemerintah, perumahan, apartment maupun sekolah bisa mengajukan pengurusan eazy paspor. Jadi tidak perlu ke kantor, petugas Imigrasi yang langsung mendatangi lokasi," ucapnya.

Dirinya mengatakan tidak ada batasan syarat jumlah orang yang harus membuat paspor agar didatangi petugas imigrasi.

"Tidak ada syarat, dalam artian perorangan yang mengajukan permohonan juga kita datangi. Intinya dalam hal ini petugas mobile mendatangi pemohon selama berkas pengajuan terpenuhi." Pungkasnya.

Layanan Eazy Passport hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dan halaman penuh.

Sedangkan pelayanan penggantian paspor karena hilang atau rusak diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi guna mengikuti prosedur pemeriksaan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved