Pria Ini akan Dites Kejiwaannya setelah Beri Pengakuan yang 'Sangat-sangat Aneh'

Pria ini akan dilakukan tes kejiwaan setelah beri pengakuan yang sangat-sangat aneh. Bahkan perbuatannya juga tidak lazim

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Pria Ini akan Dites Kejiwaannya setelah Beri Pengakuan yang 'Sangat-sangat Aneh' 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini harus diperiksa kejiwaannya setelah melakukan perbuatan yang tak lazim dan juga pencabulan.

Tak terfikirkan banyak orang, ia malah menjadikan anak gadisnya sendiri untuk hal yang tak senonoh.

Mulai dari mengintip anak gadisnya mandi juga "menikmati' saat anaknya sedang tidur.

Hal itu pula yang memicunya melakukan pencabulan terhadap gadis lain yang adalah ponakannya sendiri.

Korban sebaya dnegan anak gadisnya yang berusia 16 tahun. Perbuatannya itu tentu saja mendapat ganjaran hukuman dari kepolisian.

Untuk memestikan perbuatan nyelenah yang dilakukannya, maka pria ini akan dilakukan tes kejiwaan.

Begini kronologinya

SP (40) warga Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, pelaku pencabulan ponakannya sendiri, R (16) akan dilakukan test kejiwaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

Test kejiwaan ini akan dilakukan karena pelaku SP juga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai oleh Kapolres dalam gelar perkara tersebut.

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," terang Kapolres.

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Mata, intip
Mata, intip (Gambar oleh Pexels dari Pixabay)

Naasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri itu yang dilakukan SP ini telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," terang Kapolres.

Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.

Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Demikian informasi terkait dengan seorang pria yang tega intip anak gadisnya mandi. ( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved