Wanita Malang! Dimadu, Lalu Dicekik dan Ditendang Suami, Lolos Setelah Loncat ke Sungai Kampar
HE (45) kini jadi tersangka penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya. Ia ditangkap Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - HE (45) kini jadi tersangka penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya. Ia ditangkap Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (10/6/2021) di Pekanbaru.
Penangkapan tersangka HE dilakukan setelah korban bernama Idariyani (39) yang merupakan istri pertama pelaku, warga Desa Terantang Kecamatan Tambang melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambang.
Korban dianiaya oleh tersangka HE bersama adik iparnya berinisial JO diareal kebun sawit Dusun IV Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Minggu (30/5) lalu.
Korban Idariyani mengaku kekerasan sering diterimanya selama dalam pernikahan yang dijalaninya.
"Dia berubah menjadi pribadi yang kasar semenjak menikah lagi. Sudah empat tahun lamanya saya dimadu oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Dirinya mengaku kerap dipukuli dan dianiaya pelaku selama umur pernikahannya itu...
"Saya kerap menerima pukulan dan tendangan dari dirinya yang membuat saya tidak tahan," ungkapnya.
Idariyani menuturkan dirinya sudah melakukan sidang perceraian pernikahan dengan pelaku,
namun hingga saat ini pelaku masih mengajukan kasasi putusan perceraian pernikahan mereka.
Dirinya mengaku sebelum gugatan cerai diajukan olehnya, dirinya kerap meminta cerai ke yang bersangkutan namun selalu ditanggapi dengan emosi.
Ida berharap pelaku bisa ditindak atas perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.
Kapolsek Tambang, Iptu M Harris Saputra terkait penangkapan tersangka pelaku KDRT membenarkannya.
"Ia kita telah mengamankan pelaku KDRT yang dilaporkan oleh Idariyani," ungkapnya.
Kapolsek Tambang Iptu M Harris Saputra menjelaskan kejadian penganiayaan ini berawal pada Minggu (30/5) sore,
Saat itu, tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.
"Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, ”Kenapa Kau Panen Sawit ini”, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang korban.
Selanjutnya JO langsung mengambil Handphone milik korban dan membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP.
Tidak sampai disitu JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban,
Dan kembali mencekik leher korban hingga ia susah bernapas.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke Sungai lalu ditolong warga,
kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Rabu (9/6) sore Tim Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE, petugas langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut. ( Ikhwanul Ruby / Tribunpekanbaru.com )