'Dieksekusi' Oknum TNI Di Hotel, Wanita Ini Malah Ketagihan Hingga Lupa Sudah Bersuami
Dalam chat mesranya, EM memanggil HR dengan sebutan ayah, begitu juga HR menyebut EM sebagai bunda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita di Bojonegoro berinisial EM (39) lupa telah memiliki anak dan suami sejak menjalin asmara dengan seorang oknum TNI berinsial HR.
Perhatian yang sering diberikan HR membuat EM mabuk kepayang hingga lupa diri.
Ia pun tak lagi mempedulikan rumah tangganya dengan suaminya, SP.
Kian hari hubugan EM dan HR semakin dekat hingga membuat SP curiga.
SP lantas memeriksa ponsel istrinya itu dan menemukan chat mesra EM dan HR.
Dalam chat mesranya, EM memanggil HR dengan sebutan ayah, begitu juga HR menyebut EM sebagai bunda.
Tampaknya, kedua insan yang tak lagi muda itu sedang mengalami puber kedua.
Kasus perselingkuhan antara EM dan HR sudah diputus oleh Pengadilan Bojonegoro tanggal 17 Mei 2021 dan berkas perkaranya telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Perkenalan antara HR dan EM berawal saat SP dan EM membuka warung kopi di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020.
HR kerap datang ke warung kopi itu dan akhirnya berkenalan dengan EM.
HR dan EM bertukar nomor ponsel dan akhirnya aktif berkomunikasi.
Mereka pun semakin dekat dan berpacaran.
Bahkan, HR memanggil EM dengan panggilan bunda.
Sedangkan EM memanggil HR dengan panggilan ayah.
Salah satu yang membuat EM klepek-klepek karena HR kerap memberi perhatian kepadanya.
Mulai September 2020, HR mulai mengajak EM untuk menginap di hotel.
Di hotel itulah HR dan EM kemudian berhubungan intim.
Mereka terhitung pernah tiga kali menginap di hotel sampai akhirnya digerebek oleh Polres Bojonegoro dan Denpom Bojonegoro setelah dilaporkan suami EM, yakni SP.
Penggerebekan itu terjadi pada 18 Desember 2020 di sebuah hotel di Bojonegoro.
Saat digerebek, EM dan HR bahkan baru saja melakukan hubungan intim.
Perselingkuhan EM dan HR terbongkar setelah SP melihat chat antara keduanya.
SP curiga karena pesan singkatnya begitu romantis bahkan EM dipanggil bunda oleh HR.
Ia lalu melaporkanya ke Polres Bojonegoro dan Denpom Bojonegoro.
Ketagihan dilayani oknum TNI
Kisah perselingkuhan juga pernah terjadi antara seorang ibu rumah tangga dengan Ketua RT di Bogor terkuak.
Ibu rumah tangga ini mengaku telah melakukan hubungan intim dengan Ketua RT hingga 14 kali.
Alasannya, karena sang suami tak bisa memberikan kepuasan saat berhubungan intim.
Diketahui, perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja YY.
Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.
SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.
Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.
SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.
Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.
Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.
Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.
Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.
Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.
Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.
SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.
Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.
Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.
Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.
Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.
Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.
Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY.
Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.
Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang.
Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.
Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua)
hari.
Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer.
(*)