Oknum Kepala Desa Nekat Nikah Siri dengan Istri Orang, Berujung Penggerebekan Warga dan Polisi
Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.
Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur, Subandi (40) selingkuh degnan istri orang, RI (30).
Perselingkuhan ini dibalut dengan Nikah siri hingga berujung penggerebekan.
Modin setempat, Kusairi menikahkan siri keduanya.
Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina," kata penyidik.
Nikah siri pun berlangsung damai tanpa keributan.
Lantaran istri Subandi memilih pulang ke kampung halamannya di Karanggeneng, karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.
Meski ada embel-embel nikah siri, suami RI berinisial A yang masih terikat tali pernikahan resmi melaporkan RI dan Kades Subandi atas dugaan perzinahan.
Dari laporan A, Polres Lamongan langsung beraksi menggerebek rumah Kades Subandi.
Ketika penggerebekan berlsngsung, rumah dalam keadaan terkunci. Beberapa kali diketuk tak juga dibukakan.
Akhirnya petugas mengajak Ketua RT, RW setempat dan tokoh masyarakat. Begitu petugas masuk, hanya ada RI.
Sementara Kades Subandi tidak ada.
Polisi pun masuk ke kamar mencarinke kolong ranjang, tapi tak ditemukan.
Beberapa tempat yang disinyalir untuk dipakai sembunyi mulai kamar mandi, garasi hingga dapur juga tak ditemukan.