Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Kepala Desa Nekat Nikah Siri dengan Istri Orang, Berujung Penggerebekan Warga dan Polisi

Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Lampung
Ilustrasi pengrebekan perselingkuhan 

Merasa polisi dipermainkan dengan ulah Subandi, pwtugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mewarning terhadsp Subandi.

Ia diberi waktu sampai hitterbo ke 5. Begitu sampai hitungan ke 5 Subandi tak menyerah akan diambil tindakan tegas yakni tembak di tempat.

Rupanya psywar polisi membuat Kades Subandi keder.

Dari atas plafon ia teriak dan mau turun.

"Ampun pak... ampun pak... jangan ditembak," ratap Subandi.

Subandi akhirnya turun dari plafon.

Begitu sampai di lantai rumah, ia terlihat kelincutan atas ulahnya.

Tanpa mengenakan kaos atau baju, hanya bercelana, ia beberapa kali meratap minta maaf kepada petugas dan pada Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat yang meyaksikan dalam penggerebekan itu.

"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu disaksikan orang banyak, Kades Subandi terlihat pasrah. Ia memdekapkan kedua tangannya ke dadanya.

Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan yang diduga dilakukan oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Ketika pemeriksaan bsrlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.

"Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata AKBP Miko.

Penyidik kini masih memeriksa lanjutan pasangan selingkuh itu. Kades Subandi walau ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved