Pegawai Swasta Tanpa Jabatan Melongo Melihat Penghasilan Pelaku Pungli, Enteng Dapat Belasan Juta
Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku bernama Khoirul Basori, pelaku pungli penghasilannya mencapai belasan juta perbulan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tanpa perlu peras keringat berlebihan, mungkin tidak pernah kena bentak dan kerjaannya membentak orang, tapi penghasilan mereka luar biasa.
Begitulah penghasilan pelaku pungli, memakan jerih payah orang lain, penghasilan mereka mengalahkan orang yang mereka palak.
Bahkan karyawan swasta tanpa jabatan akan melongo melihat penghasilan pelaku pengli ini.
Jabatan sekelas manajer mungkin juga tidak ada apa-apanya sama penghasilan mereka.
Berikut ini penangkapan pelaku pungli hingga diketahui penghasilan mereka sagat luar biasa.
Penangkapan pelaku tindakan premanisme dan pungutan liar alias pungli dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
Termasuk yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku bernama Khoirul Basori.
Tersangka asal Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindakan premanisme dan pungli berkedok karcis parkir sebanyak Rp12 juta setiap bulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sudah beraksi melakukan tindakan premanisme dan Pungli selama delapan tahun.
Modus tersangka yakni memberikan karcis parkir dan kuitansi berlogo karangtaruna dengan tarif senilai Rp 5.000-10.000, pada setiap sopir truk yang masuk dan melakukan bongkar/muat di kawasan industri NIP Kecamatan Ngoro.
"Ada 70 truk sampai 80 unit truk beraktivitas bongkar muat di kawasan NIP Ngoro yang menjadi target tersangka melakukan tindakan premanisme dan Pungli senilai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu sehingga dalam satu hari saja nilainya sekitar Rp700 ribu," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).
Dony mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka mengaku dia hanya mendapat Rp12 juta per bulan dari tindakan premanisme dan Pungli tersebut.
Sedangkan, tersangka rutin setor pada pihak karangtaruna setempat sebanyak Rp200 ribu per bulan.
"Kami masih menyelidiki terkait keterlibatan karangtaruna nantinya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
