Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pegawai Swasta Tanpa Jabatan Melongo Melihat Penghasilan Pelaku Pungli, Enteng Dapat Belasan Juta

Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku bernama Khoirul Basori, pelaku pungli penghasilannya mencapai belasan juta perbulan

ANGGI / KOMPAS TV
ILUSTRASI - Polres Jakarta Utara rilis(11/06) mengenai penangkapan 49 pelaku pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pungutan yang ditarik kisaran Rp 2.000 sampai Rp 20.000 per pos penjagaan. 

Dia menduga adanya keterlibatan pihak lain lantaran praktik premanisme dan Pungli di kawasan berikat NIP Ngoro sudah berlangsung lama mulai Tahun 2013.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tindakan premanisme dan Pungli apakah ada oknum lain nanti akan kita usut sampai ke akarnya" ucap Dony.

Tersangka Khoirul Basori (33) mengatakan tindakannya merupakan kesepakatan dari berbagai pihak termasuk pemilik barang di kawasan NIP Ngoro.

Namun dia seolah menutupi dan enggan menyebutkan pemilik barang tersebut.

"Ya kuitansi ini untuk penarikan itu karena kerja sama dengan karangtaruna yang disepakati bersama sama yang punya barang," bebernya.

Dia mengaku hanya menjalankan peran memungut retribusi dari karcis ke sejumlah sopir truk yang masuk di kawasan NIP Ngoro.

Apalagi, ia juga selalu rutin memberikan setoran kepada karangtaruna senilai Rp200 ribu.

"Ya dari kuitansi itu saya berikan ke karangtaruna Rp 200 ribu per bulan dan sisanya saya pakai untuk keperluan pribadi," tandasnya.

Seperti yang diketahui, Tim Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Ngoro menangkap seorang preman yang melakukan tindakan premanisme dan Pungli tersebut memalak sopir truk di kawasan terhadap sejumlah sopir di kawasan NIP Park (NIP) Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka meminta uang berkedok berupa karcis parkir pada sejumlah sopir saat mereka antre bongkar muatan di di PT Indoworld kawasan NIP Ngoro, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Terungkapnya kasus tindakan premanisme dan Pungli ini bermula saat Polres Mojokerto mendapat mendapat laporan dari para sopir yang menjadi korban Pungli di PT Indoworld NIP Ngoro.

Polisi menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa 13 bendel karcis parkir, satu bendel kuitansi beserta uang tunai Rp680 ribu. (*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Preman Pungli Sopir Truk di NIP Ngoro Mojokerto Raup Rp 12 Juta/Bulan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved