Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anjingnya Gigit Bocah 10 Tahun Hingga Tewas, Pemilik Anjing Malah Songong Tantang Orangtua Korban

Pemilik anjing yang menyebabkan seorang bocah 10 tahun di Medan meninggal akibat hewan peliharaan itu menantang orangtua korban ke jalur hukum.

Editor: CandraDani
HO
MR, bocah 10 tahun tewas diterkam anjing tetangga. Sebelum meninggal korban sempat hilang ingatan.(HO) 

Pada hari Jumat, dia, anaknya bersama kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan ke Polsek Tuntungan. Meski kondisi fisik Reza semakin melemah namun justru memberi semangat.

"Jadi anak saya kondisinya itu lemah sekali. Tapi karena kasus ini dia tetap semangat. Di mobil, sebelum sampai Polsek dia tidur aja. Sesampainya di di Polsek dia semangat kali ayok mak, ayok. Saya juga sempat tanya, kita lanjutkan kasus ini dek, dia bilang maju terus mak. Tetap semangat. Karena itu kasus ini harus jalan," katanya.

Selesai membuat laporan polisi di Polsek Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, bahkan anaknya sempat berfoto bersama dengan Oki Adriansyah dengan menunjukkan berkas tersebut. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Sebelum meninggal, korban lupa ingatan dan bertingkah seperti anjing

Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas. Terdapat dua lubang yang sempat mengeluarkan darah dan membiru.

Luka itu yang menurutnya menjadi penyebab kondisi anaknya semakin memburuk. Anaknya sempat kesulitan untuk berjalan dan lupa.

"Sama segala hal dia lupa. Sama dirinya sendiri dia lupa. Dia gak tau. Nah, reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu, menjulurkan lidah, air liurnya keluar," katanya.

Hingga akhirnya pada Minggu (13/6/2021) setelah azan ashar, anaknya menghembuskan napas terakhirnya dan dikebumikan pada hari yang sama.

Kuasa hukum korban: tidak ada itikad baik dari pemilik anjing

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing namun tidak mendapat respon yang baik.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pemilik anjing sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tutas sebagaimana mestinya.

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved