Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KAPOLRI Kirim Telegram ke Semua Kapolda: Begini Instruksi Jenderal Listyo Sigit

instruksi untuk mencegah aksi premanisme ini penting untuk mendukung pemulihan ekonomi serta keamanan dan ketertiban masyarakat

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS / JEPRIMA
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Surat Telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menerbitkan surat itu untuk menciptakan situasi kondusif dan aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di kawasan pelabuhan.

Hal ini menyusul maraknya aksi premanisme yang melakukan pungutan liar di kawasan pelabuhan dan sekitarnya. Telegram itu diteken oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tanggal 15 Juni 2021 dengan nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Agus mengatakan, instruksi untuk mencegah aksi premanisme ini penting untuk mendukung pemulihan ekonomi serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, negara harus hadir untuk melawan premanisme.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif.

Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: CEK Daftar Nama Guru Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021, Klik Link Ini

Baca juga: Kepergok Tak Pakai Celana Di Pagi Buta, Pengakuan Polos Gadis 12 Tahun Ini Buat Ortunya Syok

Baca juga: Cara Masak Mi Agar Tidak Mudah Putus, Ini 5 Tips yang Perlu Diperhatikan

Telegram ditujukan kepada para kapolda di semua wilayah.

Berikut ini lima instruksi Kapolri lewat telegram tersebut:

1. Melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri (untuk perhatian) Kabareskrim.

SUMBER

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved