Kepergok Tak Pakai Celana Di Pagi Buta, Pengakuan Polos Gadis 12 Tahun Ini Buat Ortunya Syok
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis cilik yang masih berusia 12 tahun di Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. membuat kedua orangtunya syok.
Peristiwa tersebut terjadi di mess Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Gadis yang berinisial RS (12) tersebut kepergok tak memakai busana.
Saat itu kedua orangtuanya terbangun ketika mendengar langkah kaki yang menapak di lantai mess yang terbuat dari papan kayu.
Setelah mendatangi kamar RS, orangtuanya syok setelah melihat anaknya tersebut tak memakai celana.
Orangtua RS pun mengintogerasinya dan akshirnya mengaku telah berbuat dosa.
Di usianya yang masih sangat belia, ternyata ia baru saja berhubungan intim dengan seorang pemuda berinisial AH (21).
Kini AH telah dimanakan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.
Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan membenarkan kejadian ini.
“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni berpacaran, namun hubungan mereka masih baru dan hanya berjalan beberapa hari saja.
“Dia pacaran baru jadian, hitungan hari aja,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban kata Iptu Dedy, pelaku nekat melakukan hubungan layaknya suami istri karena pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan bertanggung jawab, sehingga korban terbuai dan termakan janji tersebut.
“Dari keterangan korban, dijanjiin akan dinikahi, korbannya cuma itu aja,” ucapnya.
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana. kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama si itu (pelaku),” terangnya.
Dia menambahkan, terkait psikologis korban, pihaknya juga akan mempertemukan korban dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 12 Tahun di Kukar Disetubuhi Pacar Barunya, Modus Pelaku Umbar Janji Akan Nikahi Korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kakek-sudah-tua-tapi-tinggi-nafsu-melihat-cucunya-sedang-tidur-ia-pun-tega-melakukan-hal-ini.jpg)