Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

WOOW, Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Muncul dalam Sidang Edhy Prabowo

Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS.COM/IST
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Terlebih ketaatan terhadap protokol kesehatan (Prokes) mencapai 96 % dan harus dijaga hingga putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa mempertanyakan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, dua nama itu muncul dalam percakapan antara mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dengan anak buahnya, Safri.

Adapun Edhy dan Safri menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang berisi percakapan Safri dan Edhy.

"Ini isinya dengan kata 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster.

Novel Esda.' Saudara menjawab 'Oke Bang.' Apa maksudnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Sempat Tenar di Indonesia, Ini 4 Motor Trail Jadul, Masih Banyak Diburu oleh Pecinta Otomotif

Baca juga: Ronaldo Singkirkan Minuman Botol Coca Cola, Saham Perusahaan Coca Cola Pun Langsung Anjlok

Baca juga: Soal Bentrok OKP IPK vs PP di Medan, Jan Piter Napitupulu: Saya Akan Kejar Orangnya

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau membantu secara umum, ya," jawab Safri.

Kemudian, jaksa menanyakan soal percakapan antara Edhy Prabowo dan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama Fahri Hamzah.

"Pada 16 Mei juga, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster.

Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke bang,' Benar itu?" kata jaksa.

"Betul," jawab Safri.

Baca juga: Dioplos Sabu,Goyangan PakKades Bikin Ibu Muda Lupa Diri,Ngaku Nikah Siri Padahal Punya Pasangan Sah

Baca juga: Malam Hari Ini Berduaan dengan Istri Orang, Saat Digerebek Warga, Pria Ini Mau Kabur

Safri menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswandhi Pranoto Loe.

Mereka didakwa bersama-sama menerima uang suap pemberian izin ekspor BBL senilai Rp 25,7 miliar.

Namun, dalam kesaksiannya, Safri mengaku tidak mengetahui nama kedua perusahaan, baik yang terkait dengan Azis Syamsuddin, maupun Fahri Hamzah.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tutur jaksa.

Baca juga: Diduga Pelajari Ilmu Hitam, Seorang Pria Bunuh Anak-Istri Lalu Mengamuk di Masjid Tanpa Busana

Baca juga: VIRAL VIDEO Aksi Pengantin Bagikan Amplop untuk Anak Yatim di Hari Pernikahan

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," kata Safri.

Adapun Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Edhy Prabowo.

Bersama Safri, Andreau didakwa melakukan pengumpulan uang suap terkait izin ekspor BBL.

Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap untuk mempercepat pemberian izin ekspor BBL pada perusahaan eksportir.

Edhy juga diduga mendapat keuntungan dari kerjasama dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang menjadi perusahaan eksportir BBL ke luar negeri.

Melalui stafnya, Edhy Prabowo diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian saham di PT ACK selama ekspor BBL berlangsung.

SUMBER

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved