Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HUKUMAN MATI: Jaksa Kejari Bengkalis Bacakan Tuntutan Hukuman Mati untuk Kurir Narkoba di Bengkalis

Tuntutan hukuman mati bagi pelaku Narkoba : Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis membacakan tuntutan hukuman mati untuk kurir Narkoba

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
ist
HUKUMAN MATI: Jaksa Kejari Bengkalis Bacakan Tuntutan Hukuman Mati untuk Kurir Narkoba di Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tuntutan hukuman mati bagi pelaku Narkoba : Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis membacakan tuntutan hukuman mati untuk kurir narkoba di Bengkalis pada sidang Kamis (17/6/2021).

Untuk kali kesekian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana peredaran Narkotika atau Narkoba melalui wilayah Bengkalis.

Tuntutan hukuman mati ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis pada sidang yang diselenggarakan secara daring.

Imanuel Tarigan dan Irvan R Prayogo sebagai JPU membacakan tuntutan mati dihadapan Terdakwa dan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Hakim Febrianto Hermady serta disaksikan kuasa hukum terdakwa Windrayanto.

Tiga terdakwa yang dituntun hukuman pidana mati tersebut diantaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Syafriani.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU meyakini para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa tebukti sesuai dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam fakta fakta persidangan sudah kita ajukan alat bukti dan saksi saksi terhadap perbuatan mereka.

Dalam analisis fakta dan yuridis perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan," terang Irvan saat membacakan tuntutan.

Selain itu dalam persidangan pihak JPU tidak mendapatkan satu alasan apapun yang bisa meringankan terdakwa.

Maka terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatan.

"Ada beberapa hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba.

Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi dengan barang bukti berjumlah 29,8 kilogram," terang Irvan.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut pihak JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

JPU memita majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menjual, membeli menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika dengan berat diatas lima gram," tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved