Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HUKUMAN MATI: Jaksa Kejari Bengkalis Bacakan Tuntutan Hukuman Mati untuk Kurir Narkoba di Bengkalis

Tuntutan hukuman mati bagi pelaku Narkoba : Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis membacakan tuntutan hukuman mati untuk kurir Narkoba

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
ist
HUKUMAN MATI: Jaksa Kejari Bengkalis Bacakan Tuntutan Hukuman Mati untuk Kurir Narkoba di Bengkalis 

Usai pembacaan tuntutan ini Ketua Majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU apakah akan mengajukan nota pembelaan atau tidak.

Kuasa hukum tiga terdakwa Windrayanto menganjukan permohonan secara lisan kepada hakim.

"Kami selaku kuasa hukum mereka meminta agar hakim bisa meringankan hukuman para terdakwa, karena selama persidangan terdakwa berlaku koperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap kuasa hukum terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim langsung menutup sidang.

Dengan mengagendakan kembali sidang putusan pada pekan depan.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga terdakwa diamankan Direskrimum Polda Riau medio Desember tahun lalu.

Ketiganya ditangkap tim Narkoba Harimau Kampar Polda Riau.

Dari ketiga orang ini, tim berhasil mengamankan sabu dalam 30 bungkus kemasan besar, berikut 2 unit handphone.

Pengungkapan berawal saat petugas juga mendapat informasi tentang rencana pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia, dengan memanfaatkan jalur laut di Kabupaten Bengkalis.

Informasi tersebut dimatangkan oleh tim.

Selanjutnya pada Selasa (1/12/2020), disebutkan jika narkoba tersebut sudah berada dalam penguasaan tersangka JRI, yang saat itu berada di rumahnya di jalan Perjuangan, Gang Mandiri, Kabupaten Bengkalis. 

Tanpa membuang waktu, tim Harimau Kampar langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 kilogram sabu yang disimpan di belakang rumahnya.

Pengakuan tersangka FRI, ia diperintahkan oleh tersangka JEF yang berhasil juga diamankan bersaman Rekannya HER.

Nantinya sabu dalam jumlah besar itu akan diserahkan kepada tersangka PEN, yang kini sedang dicari petugas Kepolisian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved