Alamak, Anak Beranak Kehilangan Deposito Rp 20 M Lebih, Bank Plat Merah Pede Pilih Jalur Hukum

Hendrik dan ayahnya, Heng Pao Tek mendepositokan uang Rp 20,1 miliar di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak 4 Desember 2018 lalu.

Editor: CandraDani
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hendrik dan Heng Pao Tek, dua orang nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku depositonya hilang sebesar Rp 20,1 miliar.

Mereka terpaksa menggugat di Pengadilan Negeri Makassar karena tak kunjung bisa mencairkan uangnya.

Hendrik dan ayahnya, Heng Pao Tek ini mendepositokan uangnya Rp 20,1 miliar di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak 4 Desember 2018 lalu.

Ketika kedua nasabah ini hendak mengambil uangnya, pihak BNI tidak bisa mencairkannya.

Hendrik mengaku mendepositokan uang di BNI sebesar Rp 10,6 miliar dan akan diberikan bunga setiap bulannya sebanyak 8,25 persen dari jumlah uang yang telah didepositokan.

Sedangkan Heng Pao Tek telah menjadi nasabah BNI sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu dengan mendepositokan uang Rp 9,5 miliar.

Baca juga: Warga Pasaman Diserang Beruang Madu, Meski Dicakar dan Luka Korban Melawan Tinju Muka Beruang

“Saya dan ayah saya serta seluruh keluarga sampai tidak menyangka uang saya bisa hilang begitu saja sedangkan uang saya dan uang ayah saya sebelum didepositokan terlebih dahulu uang tersebut kami tabung seperti biasa dan uang tersebut sudah masuk BNI. Pada tanggal 23 Maret 2021 saya ingin mencairkan bilyet deposito milikku dan bapakku untuk dipakai biaya berobat, pihak BNI tidak bisa mencairkan,” kata Hendrik ketika dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).  

Hendrik menuturkan, BNI menuding bahwa bilyet miliknya dan ayahnya palsu.

“Dari situ saya dan ayah saya serta seluruh keluarga sangat stress karena tidak menyangka uang kami yang ada di BNI lenyap begitu saja. Padahal, ayah saya memerlukan biaya yang begitu banyak untuk berobat,” tuturnya.

Hendrik melanjutkan, dirinya bersama keluarganya pun berupaya mempertanyakan depositonya ke BNI.

Pertemuan pun terjadi beberapa kali dengan pihak BNI, namun tidak kunjung ada jalan keluar yang didapatkannya.

“Saya pun bersama beberapa pengacara melakukan pertemuan dengan pihak BNI untuk terus mempertanyakan keberadaan uang saya namun sampai saat sekarang pun tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI. Sejak beberapa kali pertemuan terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening pribadi saya sebanyak Rp 3 miliar namun tidak diketahui sumber uang tersebut dari mana asalnya. Saya pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.

Baca juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu, Salah Satu Pertimbangannya Masa Lalu Terdakwa, Apa Itu?

BNI Pilih Langkah Hukum

Sementara itu, BNI memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk sebagai cover deposito dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.

Oleh karena itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

“Kami telah menerima complain nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI yang dipastikan tidak ada dana masuk  dalam sistem kami, sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum,” ujar Corporate Secretary BNI  Mucharom dalam rilisnya yang diterima KOMPAS.com.

Mucharom menegaskan, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.

BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

“Dana nasabah dijamin aman di BNI dan pelayanan tetap berjalan normal. Kami mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” ujarnya.

Mucharom juga mengimbau agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi - transaksi keuangan lainnya.

“Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pesannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deposito Rp 20,1 Miliar Hilang, 2 Nasabah Gugat ke Pengadilan, Ini Tanggapan BNI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved