Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa Minta Jaksa Tangkap Gubernur Riau Syamsuar, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos di Siak

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara atau AMPUN Riau meminta jaksa di Kejati Riau menangkap Gubernur Riau Syamsuar

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
Mahasiswa Minta Jaksa Tangkap Gubernur Riau Syamsuar, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos di Siak. Foto: Massa dari Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara atau AMPUN Riau menggelar aksi demo di depan Kantor Kejati Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara atau AMPUN Riau meminta jaksa di Kejati Riau menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat Dugaan Korupsi bantuan sosial di Siak.

Dugaan Korupsi Bansos di Siak yang sudah menyeret mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya itu terjadi saat Gubernur Riau Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak.

Dugaan keterkaitan Gubernur Riau Syamsuar dengan Dugaan Korupsi Bansos di Siak itu membuat Mahasiswa yang melakukan aksi menyebut Gubernur Riau Syamsuar sebagai drakula , karena telah menyedot uang rakyat karena Bansos seharusnya diperuntukan untuk rakyat.

Disebut drakula ( makhluk mitologi penghisap darah manusia ) dleh demonstran, Gubernur Riau Syamsuar lapor polisi, karena menilai Mahasiswa telah lakukan penghinaan.

Gubernur Riau Syamsuar melaporkan Mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau Beberapa waktu lalu ke Polda Riau.

Laporan ke polisi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar karena ia tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran di depan Kantor Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Massa yang mengatasnamakan AMPUN Riau dalam aksi demonstrasi pada Rabu (2/6/2021) itu, membawa alat peraga aksi berupa spanduk.

Menurut Gubernur Riau Syamsuar , spanduk itu sudah menghina dan merendahkannya.

Spanduk yang dibawa dan dibentang oleh demonstran itu bertuliskan "TANGKAP GUBERNUR drakula..!!!'

"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau.

Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau ," kata Alhendri Tanjung, selaku Kuasa Hukum Syamsuar pada Senin (21/6/2021).

Penghinaan itu menurut Alhendri, terjadi pada aksi demonstrai yang dilakukan oleh sekitar 20-an orang di Kantor Korps Adhyaksa Riau.

"Spanduk itu berwajah karikatur Gubernur Riau Syamsuar, wajah Pak Syamsuar. Lalu ada tulisan yang menyebut Gubernur drakula ," ungkap Alhendri lagi.

Dibeberkan dia lagi, harusnya dalam aksi unjuk rasa, massa pendemo juga bisa menghormati aturan moral, yang mengacu pada adat istiadat, sopan santun, dan etika yang berlaku di daerah tersebut.

Apalagi dipaparkan Alhendri, pendemo membawa sosok drakula , yang notabenenya merupakan penghisap darah yang sadis dan bertindak diluar prikemanusiaan.

"Tuduhannya sangat sadis itu. Konotasinya ini negatif," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aksinya kala itu, massa aksi menyoroti soal kasus Dugaan Korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Saat Dugaan Korupsi terjadi, Gubernur Riau sekarang, Syamsuar, ketika itu masih menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak.

Mereka pun meminta agar Korps Adhyaksa Riau selaku pihak yang menangani kasus Dugaan Korupsi itu, untuk bisa segera memeriksa Syamsuar.

Para pendemo yang berjumlah puluhan orang tersebut, juga tampak membawa sejumlah atribut berupa spanduk.

Salah satunya bertuliskan 'TANGKAP GUBERNUR drakula..!!!'.

Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA'.

Kordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri menerangkan, Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan Dugaan Korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia.

Menurut data yang mereka peroleh, Kejati Riau mengusut sejumlah Dugaan Korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Pada 22 Desember 2020, jaksa memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Dalam kasus Dugaan Korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Awalnya disebutkan Al-Qudri, pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau.

Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.

"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum.

Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," urainya.

Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum. 

"Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus Dugaan Korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar," kata dia.

"Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut," imbuhnya lagi.

Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama.

Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan.

Massa akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait Gubernur Riau Syamsuar Lainnya

Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Mahasiswa Minta Jaksa Tangkap Gubernur Riau Syamsuar, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos di Siak " di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Mahasiswa Minta Jaksa Tangkap Gubernur Riau Syamsuar, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos di Siak " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved