2 Kurir Narkoba Bawa 19 Kg Sabu dan 500 Pil Esktasi, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis
Aparat gabungan dari Polres Bengkalis, Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis, menangkap 2 kurir narkoba yang diduga dikendalikan Napi Lapas Bengkalis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat gabungan dari Polres Bengkalis, Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis, menangkap 2 orang kurir narkoba yang diduga dikendalikan Napi Lapas Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial R dan AM. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan 19 bungkusan berisi 500 pil ekstasi.
Barang haram ini dipasok dari Negeri Jiran Malaysia, dikirim dengan memakai perahu yang biasa disebut juga becak laut ke wilayah Bengkalis.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Sabtu pekan lalu, di kawasan Jalan Lintas Bengkalis, Kecamatan Bantan.
"Kita sudah melakukan pendalaman dari informasi awal, kita mengetahui bahwa 19 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi adalah pesanan dari bandar narkoba di Lubuk Linggau (Sumatera Selatan)," katanya saat ekspos kasus, Selasa (22/6/2021).
Dari situ dijelaskan Kapolda Riau, pihaknya lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata diketahui, setelah berhasil diseberangkan dari Malaysia ke Bengkalis, barang haram akan dibawa ke Pekanbaru dengan sepeda motor.
Tim sempat melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru, yang disinyalir menjadi tempat masuknya narkoba dari Malaysia.
Dari informasi yang didapat, ada beberapa orang yang akan membawa narkotika tersebut. Namun dari hasil penelusuran, ternyata lokasi pengiriman berpindah ke Desa Ketamputih.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian.
"Rencananya (narkotika) akan dibawa dengan sepeda motor ke Pekanbaru," ucap Irjen Agung.
Dalam perkembangannya, tim menemukan 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor
merk Yamaha Nmax dengan nomor polisi BM 6590 DAD di Jalan Proyek Desa Suka Maju, Kec Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Tanpa buang waktu, tim melakukan pengejaran. Sempat terjadi perlawanan lantaran mereka berupaya melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas.
Tapi berkat kesigapan petugas, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 2 buah tas hitam berisi narkoba yang didapati di dashboard dan jok sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka.
Mereka kedua tersangka mengaku, diupah Rp10 juta perkilogram untuk membawa narkoba. Mereka sudah menerima uang muka sebagai upah Rp5 juta.