Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Kurir Narkoba Bawa 19 Kg Sabu dan 500 Pil Esktasi, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis

Aparat gabungan dari Polres Bengkalis, Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis, menangkap 2 kurir narkoba yang diduga dikendalikan Napi Lapas Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengintrogasi kedua tersangka kurir narkoba, Selasa (22/6/2021). 

"Ternyata tersangka ini sebelum 19 kg ini, sudah berhasil membawa 5 kg sabu pada bulan Mei yang lalu," papar Agung.

Disinyalir kata Agung, ini ada kaitannya dengan seorang narapidana penghuni Lapas di Bengkalis.

"(Narapidana) yang mengarahkan bagaimana masuknya barang (narkotika, red), dan kemudian mengarahkan barang ini agar bisa diterima pemesan di Lubuk Linggau," urainya.

Agung menyatakan, jajarannya akan terus memperkuat kerjasama dengan TNI serta Bea Cukai guna memutus pemasukan narkoba dari Malaysia.

Jikapun sudah masuk akan berusaha mencegah agar tidak beredar ke daerah lain.

"Kami akan memutus pemasok ke kampung narkoba di daerah lain, agar sabu dan ekstasi ini hilang dari peredaran," tegas Jenderal bintang dua tersebut.

Menurut Irjen Agung, pemberantasan narkoba tidak boleh kendur. Apalagi saat ini bandar narkoba punya ragam cara memasok barang haram ke Indonesia melalui Riau.

"Meskipun (para sindikat) terkenal licin, kita tidak boleh berhenti (melakukan upaya pemberantasan). Akan terus kita tindak tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Riau lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved