Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterlaluan, Pacari Atasannya, Lalu Melakukan Hubungan Badan, Polwan di China Ini Lakukan Pemerasan

Sungguh keterlaluan peranagai POlwan di China Ini. Pacari atasannya lalu melakukan hubungan badan. Korban kemudian diperas sejumlah uang.

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi) POlwan di China ini sengaja pacari atasannya. kemudian melakukan hubungan badan. Setelah putus korban diperas dengan sejumlah uang. Modusnya pura-pura hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sungguh keterlaluan kelakuakn polisi wanita (polwan ) di china ini.

Ia memacari sembilan orang piria lalu memerasanya.

Total uang yang ia dapatkan dari kelakukannya itu mencapai Rp 8 miliar.

Pelaku memacarinya kemudian melakukan hubungan badan.

Parahnya para korbannya merupakan atasannya di kepolisian.

Baca juga: 16 Polisi Pria Lecehkan Seorang Polwan, Bilang Tonjolkan Dadamu, Saat Melapor Malah Diabaikan

Baca juga: Polwan Korsel Jadi Korban Pelecehan Seksual 16 Rekannya Sesama Polisi, Laporannya Sempat Diabaikan

Setelah putus hubungan ia kemudian menjalankan aksinya.

Mulai dari berpura-pura hamil sampai mengancam akan membuka perselingkuhan yang dilakukan.

Kontak saja korbannya dibikin tak berkutik.

Selanjutnya aian meminta sejumlah uang kepada para korbannya.

Berikut Kronologi Kejadiannya

Seorang polwan di China dinyatakan bersalah atas dakwaan memeras sembilan mantan pacarnya yang totalnya mencapai 3,7 juta yuan (Rp 8,2 miliar).

Polwan bernama Xu Yan (27) tersebut dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan didenda 5 juta yuan (Rp 11 miliar) oleh pengadilan pada Desember 2020.

Kasus tersebut menjadi viral di dunia maya karena banyak dari pria yang menjadi korban Xu adalah pejabat publik sebagaimana dilansir SCMP.

Hal itu lantas memicu spekulasi tentang sumber uang yang digunakan para pejabat publik itu yang diberikan kepada Xu.

Xu menjalin hubungan dan terlibat secara seksual dengan sembilan pria berbeda selama lima tahun antara Maret 2014 hingga April 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved