Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jelang Tahun Ajaran Baru di Pekanbaru,Diizinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syarat dari Wako

Di tahun ajaran baru 2021 ini, Wali Kota Pekanbaru mengizinkan digelar belajar tatap muka di sekolah dengan syarat tertentu. Apa saja syaratnya?

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Suasana belajar tatap muka di SMP Negeri 3 Pekanbaru beberapa waktu lalu. Wali Kota Pekanbaru mengizinkan tatap muka di sekolah tapi ada syaratnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tahun ajaran baru sudah di depan mata.
Di Kota Pekanbaru, Wali Kota Firdaus mengizinkan digelar belajar tatap muka di sekolah, hanya saja ada syaratnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebutkan bahwa pemerintah kota memang punya rencana menggelar proses belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021.

Namun ada syarat yang wajib dipenuhi.

Ia mengatakan, untuk tahap awal yang belajar tatap muka hanya sekolah yang masuk zona kuning dan hijau.

Peserta didik yang belajar di sekolah nantinya dibatasi. Mereka belajar di dalam kelas hanya 25 persen dari kapasitas.

"Sekolah yang berada di kawasan atau zona merah dan zona oranye Covid-19, tidak boleh," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (27/6/2021).

Firdaus menegaskan bahwa sekolah harus mengikuti kebijakan yang ada. Ia menyebut mayoritas guru di Kota Pekanbaru memang sudah suntik vaksin Covid-19.

Namun hal itu belum bisa menjamin para peserta didik tidak tertular Covid-19.

Ia menegaskan bahwa sekolah di zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka.

Firdaus menyebut bahwa proses belajar tatap muka di sekolah ditetapkan oleh kebijakan kepala daerah.

Walau Menteri Pendidikan RI beberapa waktu lalu memberi lampu hijau pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru tahun 2021.

Namun Gubernur Riau, Syamsuar mengingatkan agar wali kota atau bupati tidak menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini menjadi satu pertimbangan pemerintah kota sebelum menggelar belajar tatap muka pada tahun ajaran baru pada Juli 2021 nanti.

"Jadi kebijakan tatap muka tetap ditetapkan oleh kepala daerah, sebab kepala daerah yang tahu situasi kondisi," jelasnya.

Kota Pekanbaru saat ini masuk dalam zona oranye. Ia mengimbau seluruh masyarakat tetap waspada dan disiplin ikuti protokol kesehatan.

"Walau status kota turun dari merah ke oranye, tapi potensi penularan tetap ada. Maka masyarakat harus tetap disiplin ikuti prokes," jelasnya.

Artikel lain tentang belajar tatap muka di Pekanbaru

Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Segera Bergulir, Walikota Pekanbaru Firdaus Tak Mau Gegabah

Belajar Tatap Muka di Pekanbaru Diagendakan Mulai Senin Depan, Tapi Masih Menunggu Izin

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved