Menjaga Api Konversi Tetap Menyala
Bagi Andi, amanat pemegang saham mengkonversi BRK tidak begitu berat. Ia telah berpengalaman di perbankan syariah.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah papan berukuran sekitar 50 centimeter persegi dipajang pada pintu Gedung Kantor Cabang Utama BRK. Bangunan ini berdempet dengan Menara Dang Merdu, Kantor Pusat BRK.
Pada papan itu ditempel beberapa lembar kertas yang berisi pengumuman. Dua lembar kertas paling bawah bertuliskan "Spirit Konversi". Ditulis oleh Direktur Utama BRK, Andi Buchari.
Semula penulis mengira tulisan itu berisi tentang konversi BRK dari konvensional ke syariah yang sedang berproses. Ternyata tidak. Isinya sama sekali tidak menyinggung ihwal konversi bank.
Andi Buchari membuat tulisan tersebut berkaitan tentang konversi di bulan Ramadhan. "Ramadhan adalah gerbang hijrah," tulisnya di kalimat pertama alinea kelima.
Di alinea berikutnya, Andi terkesan memberi motivasi tentang pentingnya berkonversi. Api konversi mesti selalu menyala. Ia mengajak pembaca mengawali konversi dengan merubah cara pandang terhadap kehidupan. Terutama dalam kehidupan ekonomi.
Andi mengulas tentang keserakahan merupakan pemicu manusia itu selalu merasa tidak puas. Sehingga lahirlah sifat mementingkan diri sendiri dan menghalalkan segala cara dalam mencari kekayaan, seperti yang dikatakan seorang filsuf ekonomi Adam Smith.
Andi mengakui tulisannya berkaitan dengan konversi BRK yang sedang bergulir. Tulisan itu dibuat di sela-sela kesibukannya pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menyinggung (konversi BRK) lah," kata Andi. Merujuk arti bahasa Indonesia, konversi adalah perubahan.
Maka dalam konteks Ramadhan, konversi berarti berubah menjadi orang yang lebih baik. Di samping itu, Andi mengaku bermaksud melekatkan semangat konversi dengan mengakrabkan istilah tersebut. Baik kepada karyawan BRK maupun seluruh pihak di luar BRK, seperti pemangku kebijakan di Riau dan lain-lain.
"Sebenarnya memframing agar spiritnya sama, di dalam dan di luar (BRK), pemangku kebijakan, seluruh stakeholder," ujar Andi. Sehingga saat membaca tulisan itu, pembaca teringat konversi BRK.
Bagi Andi, amanat pemegang saham mengkonversi BRK tidak begitu berat. Ia telah berpengalaman di perbankan syariah. Beberapa jabatan direksi Bank Muamalat pernah dia pegang.
Andi sendiri tidak mengikuti proses pengambilan keputusan para pemegang saham mengkonversi BRK, April 2019. Ia menjadi Dirut BRK sejak 15 September 2020. Tetapi sebelumnya, ia sudah mengetahui konversi yang sedang bergulir di tubuh BRK.
"Saya mendengar pemegang saham sudah memutuskan konversi. Ini salah satunya membuat saya tertarik bergabung dengan BRK," ujar pria kelahiran Jakarta, 31 Agustus 1966 ini mengisahkan.
Menurut dia, konversi ini penting bukan saja bagi BRK. Lebih luas lagi bagi Riau dan Kepulauan Riau, bahkan nasional. Konversi BRK merupakan perubahan sangat fundamental. BRK akan menerapkan sistem operasi, memiliki produk, konsep, cara berpikir hingga kompetensi SDM yang berbeda setelah konversi.
Sejarah Bank Lancang Kuning
Bank Riau Kepri sendiri telah mengalami beragam metamorfosis.
- Lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan kegiatan usaha dari PT. Bank Pembangunan Daerah Riau (BAPERI) yang didirikan berdasarkan Akte Notaris 1 Agustus 1961, serta memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM 9-4-45 tertanggal 12 Agustus 1961.
- Pemerintah Provinsi Riau mengakhiri segala aktivitas BAPERI melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 51/IV/1966 tanggal 1 April 1966. Lalu dilebur ke dalam Bank Pembangunan Daerah Riau yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD). BPD Riau secara resmi beroperasi sejak 1 April 1966 dengan status Bank Milik Pemerintah Daerah Riau.
- Puluhan tahun kemudian, pada RUPS tahun 2002, bank ini berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Riau atau dinamai Bank Riau. Diaktanotariskan, lalu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) pada 22 Juli 2003. Disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Pada tahun yang sama, Bank Riau membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) bernama Bank Riau Syariah. Izin prinsip Bank Riau Syariah diajukan ke Bank Indonesia pada 29 Januari 2004. Persetujuan izin prinsip didapatkan pada 27 Februari 2004.
- Bank Riau kembali mengajukan izin operasional Bank Riau Syariah ke BI pada tahun 2004. Pada tahun yang sama izin operasional diterima dan ditandai dengan peluncuran (Grand Opening) Bank Riau Syariah pada pertengahan tahun.
Metamorfosis bank Bumi Lancang Kuning ini tidak terlepas dari pemekaran wilayah administratif menjadi dua propinsi. Riau sebagai propinsi induk beribukota Pekanbaru dan Kepulauan Riau (disingkat Kepri) beribukota Tanjung Pinang. Pemekaran wilayah ini diikuti dengan perubahan nama dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau menjadi BPD Riau Kepri.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing.
Sebagai Tugas Akhir Pada Banking Journalist Academy (BJA) Angkatan VIII Tahun 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dirut-bank-riau-kepri-brk-andi-buchari.jpg)