Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polisi Perkara Penipuan, Sugeng: Itu Fitnah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Sugeng Pranoto dilaporkan ke pihak kepolisian dengan perkara penipuan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari PDI Perjuangan Sugeng Pranoto dilaporkan ke pihak kepolisian dengan perkara penipuan.
Laporan ke polisi ini disampaikan korban atas nama Azizah.
Dalam laporan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu disebut memiliki hutang Rp170 juta dan sudah 10 tahun tidak dibayarkan.
Bahkan dianggap tidak ada niatnya untuk membayarkan hutangnya.
Menanggapi laporan terhadap dirinya tersebut, Sugeng yang merupakan anggota Dewan Dapil Inhu - Kuansing itu menyebutkan semua laporan tersebut adalah fitnah belaka.
"Saya tidak pernah hutang sesuai yang dituduhkan. Berita fitnah itu," ujar Sugeng Pranoto kepada tribunpekanbaru.com Senin (28/6/2021).
Bahkan lanjut Sugeng, kelompok mereka yang melaporkan dirinya, sekarang lagi menjalani proses hukum di Polresta, karena menurutnya melanggar hukum.
"Mereka menggeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa ijin pemilik rumah. Ada 8 orang di tahan di Polresta. Saya juga sudah tunjuk pengacara,"ujar Sugeng Pranoto.
Peristiwa ini terjadi menurut Sugeng pada Jumat (25/6/2021) dan pada Sabtu (26/6/2021) dirinya dilaporkan.
"Jadi ya saya sebenarnya difitnah dan tidak benar tuduhan itu,"ujar Sugeng. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anggota_dprd_riau_sugeng_pranoto.jpg)