Masih Ingat Oknum Pamen Polda Riau Jadi Kurir Sabu? Kini Ia Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman seumur hidup.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman seumur hidup.
Imam Ziadi Zaid merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kg.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).
Sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Mahyudin.
Imam Ziadi Zaid berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.
Disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Imam Ziadi Zaid pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.
