Gawat, Dalam 2 Bulan 11 Personil Polda Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu Diamankan
Polda Sumut periode April-Juni 2021 menyita ratusan kilogram sabu-sabu. Dari puluhan tersangka peredaran narkoba ini, 11 orang pelakunya oknum polisi.
Editor:
CandraDani
Panca menegaskan, Polda Sumut memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Amankan Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja hingga Senjata",