Masih Ingat Kompol Imam yang Jadi Kurir 16 Kg Sabu di Riau? Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim,Sepadan?
Oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bernama Imam Ziadi Zaidi yang jadi kurir sabu 16 Kg dijatuhi vonis hukuman seumur hidup
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih ingat oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bernama Imam Ziadi Zaid? Kurir sabu seberat 16 Kg itu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, vonis penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyudin kepada pria yang terakhir berdinas di Ditreskrimum Polda Riau itu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference, Selasa (29/6/2021).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terungkap bahwa vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Perbedaannya hanya dalam pasal yang diterapkan.
JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekan Kompol Imam Divonis Sama
Terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 Kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Tak berbeda dengan Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Disebutkan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Imam Ziadi Zaid pada tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum.