Pekan Life
Sebanyak 600 Wajib Pajak Restoran di Kota Pekanbaru Ternyata Sering Tunggak Pajak
Jumlah restoran di Pekanabru yang terverifikasi sebagai wajib pajak restoran sebanyak 1.600 restoran. Namun 600 lainnya kerap menunggak pajak.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih saja menunggak pajak daerah. Banyak dari pelaku usaha menunggak pajak restoran.
Jumlah restoran yang sudah terverifikasi sebagai wajib pajak restoran sebanyak 1.600 restoran.
Ada seribu restoran yang aktif menyetorkan pajaknya.
Sedangkan 600 lainnya kerap menunggak pajak restoran.
Mereka mestinya menyetor pajak daerah seusai transaksi yang ada.
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun rutin menggelar sosialisasi daftar tagih (SDT) atau SDT.

Mereka menyasar wajib pajak restoran dan reklame di sejumlah pusat perbelanjaan.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru menggelar SDT di Mal Living World, Mal SKA, dan Mal Pekanbaru.
Mereka berupaya menagih wajib pajak restoran yang menunggak.
"Kita menagih wajib pajak restoran dan reklame, yang masih menunggak," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, SDT ini juga bertujuan mendata potensi pajak di pusat perbelanjaan.
Mereka juga mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak tertunggak.
Pihaknya juga berupaya menggenjot pajak daerah dari sektor restoran.
Mereka menargetkan pajak restoran mencapai Rp 133 miliar.