Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPKM Darurat Jawa dan Bali,Bandara SSK II Pekanbaru Siap Laksanakan Regulasi,Tunggu Petunjuk Teknis

Bandara SSK II Pekanbaru menyatakan siap mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Kini hanya tunggu petunjuk teknis

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Dokumen Tribun Pekanbaru
Bandara SSK II Pekanbaru siap laksanakan regulasi terkait penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Hanya tinggal tunggu petunjuk teknis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menyatakan siap mendukung program tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan hal yang akan dilakukan oleh pihak Bandara Sultan Syarif Kasim nantinya.

"Secara umum Bandara SSK siap mendukung kebijakan tersebut. Sejauh ini kami menunggu petunjuk teknis implementasinya. Selanjutnya nanti kami update," kata Yogi, Kamis (1/7/2021) kepada Tribunpekanbaru.com .

Setakat ini, dikatakan Yogi, pihaknya masih menjalankan prosedur protokol kesehatan seperti yang sebelumnya sudah dilaksanakan di bandara tersebut.

Kalau pun nantinya ada perubahan, maka pihajnya akan mengikuti dan mendukung program itu.

"Aturan tersebut biasanya akan diumumkan secara resmi oleh kementerian terkait. Biasanya Kementerian Perhubungan yang akan memiliki kewenangan dalam hal tersebut," ujarnya.

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat tersebut hari ini, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat tersebut akan berlaku sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Tepatnya PPKM Darurat akan diberlakukan pada 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.

Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved