Video Berita
VIDEO: 6 Kapal Pengangkut Kayu Hasil Illegal Logging dari Riau ke Malaysia Diamankan
Pengungkapan ini awalnya bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Kabupaten Meranti
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM. PEKANBARU-- Sebanyak 6 unit kapal pengangkut kayu hasil aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di Riau, khususnya di Kabupaten Meranti, berhasil diamankan tim dari Direktorat Polair Polda Riau.
Dalam hal ini, aparat juga menangkap setidaknya 7 orang tersangka. Mereka diantaranya LS, SZ, MA, JP, BI, SY dan AN.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari nahkoda, pemilik kayu dan anak buah kapal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair ini, dilakukan pada bulan Mei-Juni 2021.
Pengungkapan ini awalnya bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Kabupaten Meranti.
Atas informasi itu, aparat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Alhasil, petugas berhasil mencegat kapal membawa kayu di Perairan Selat Padang, Kecamatan Tasik Putri Kayu, Jumat (7/5/2021) lalu.
Berselang 16 hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan kapal yang tengah menarik kayu di Perairan Selat Ringgit.
Kemudian di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang, pada Selasa (25/5/2021) dan Senin (14/6/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata 6 kapal yang mengangkut kayu olahan ini, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke sejumlah daerah, termasuk juga ke luar negeri.
"Kayu itu akan dibawa ke Negara Malaysia. Kayu olahan maupun batang kayu bakau untuk pembuatan kapal," jelas Irjen Agung, didampingi Dirpolairud, Kombes Pol Eko Irianto, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, dan Kasubdit Gakkum Polairud, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (30/6/2021)
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yakni sejumlah kapal, 75,6 meter kubik kayu olahan meranti dan campuran, serta 71 meter kubik kayu bakau.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)