Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ya Ampun Celenganpun Diembat, Jebol Dinding Pembatas, Pria di Kampar Bawa Lari Barang Berharga

Pria di Kampar embat celengan usai menjebol dinding pembatas rumah korban. Barang berharga lain yang dibawa lari adalah 3 hp dan parfum

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Ya Ampun Celenganpun Diembat, Jebol Dinding Pembatas, Pria di Kampar Bawa Lari Barang Berharga
ISTIMEWA
Pelaku pembobol rumah usai diamankan polisi. Usai jebol dinding pembatas, pria di kampar bawa lari celengan, 3 hp dan parfum.

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Celengan diembat maling bersama 3 hp dan parfum usai menjebol dinding pembatas rumah.

Tak pelak perbuatan pria di Kampar ini membuat Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar beraksi.

Tak butuh waktu lama, tersangka kasus pencurian di rumah warga Batu Bersurat itupun ditangkap.

Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Rabu (30/6/2021).

Maling beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke pasar.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan aparat ini adalah pria berinisial SY (30).

SY merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Saat penangkapan pelaku turut kita amankan barang bukti tiga unit handphone, sebuah celengan, tiga botol parfum, sebuah tripod hp, sebuah silicone case," ungkapnya.

Ada juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BM-4784-ZO yang diamankan pihak kepolisian.

AKP Budi Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (30/6/2021) siang, korban bernama Mega bersama suaminya Rismeldi baru pulang dari pasar.

Sesaat sampai di rumah, mereka mendapati pintu belakang telah terbuka dan dinding pembatas telah rusak atau jebol.

Setelah masuk ke dalam rumah didapati kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban telah hilang.

Barang-barang yang hilang diantaranya tiga unit hp android, sebuah celengan, tiga botol parfum, sebuah tripod hp dan sebuah silicone case.

Mengetahui sejumlah barangnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY serta mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dicuri pelaku," jelasnya.

Karena perbuatannya ini, pelaku kini mendekam di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pencuri Buah Sawit Dimankan Polsek Kampar Kiri Hilir

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir juga mengamankan satu tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kabupaten Kampar.

Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial NW (25), warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan NW ditangkap pada, Minggu (27/6/2021) setelah dilaporkan oleh pemilik kebun bernama Maulud.

"Saat penangkapan pelaku, turut kita amankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp 2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri," jelasnya.

Selain itu juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.

Asdisyah Mursyid menjelaskan peristiwa ini berawal, Sabtu (26/6/20221) sore, pelapor bernama Maulud dihubungi kerabatnya Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit di kebun milik pelapor.

Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir bersama saksi Rizky dan saksi lainya.

Sesampai dikebun pelapor beserta saksi menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit namun mereka langsung melarikan diri.

Pelapor kemudian menjumpai pelaku NW dan menanyakan kepadanya.

NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit di kebun milik korban adalah dirinya beserta dua orang lainnya yaitu WY dan RE yang melarikan diri (DPO).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta lalu melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal polsek turun untuk menangkap pelaku yang dimaksud.

Tim kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved